Minggu, 10 November 2013

Ijab Qobul

    25 JANUARI 2014 - PUKUL 20.00 WIB

Prosesi paling penting dalam serangkain acara pernikahan[1] adalah saat dilakukannya akad nikah, di mana akan ada Ijab dari wali dan qobul dari mempelai pria. Pada kesempatan ini, akad insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Januari 2014, pukul 20.00 WIB. Bertempat di Masjid Jami’ Hasanuddin, Desa Pait (sekitar 100 meter dari kediaman Bapak Tasrip).

Akan hadir menjadi wali nikah adalah Muhammad Tasrip, selaku ayah kandung dari mempelai wanita. sedangkan saksi dari pihak laki-laki adalah Bakhtiar Rifai (Saksi I) dan Andika Farid Abdillah (Saksi II) dengan mahar seperangkat alat sholat. Selain menghadirkan syarat-syarat yang harus ada dalam proses ijab-qobul (kedua mempelai, wali, dan saksi), acara ini akan dihadiri oleh kerabat dekat serta tetangga sekitar. Namun, untuk menghormati adat setempat, orang tua dari mempelai pria tidak diperkenankan untuk mengikuti proses akad nikah[2].

Setelah akad dilaksanakan, hadirin yang mengikuti akad nikah dipersilahkan untuk kembali menuju kediaman mempelai wanita, menikmati hidangan sebagai tanda rasa syukur keluarga.



[1] Sebelum akad nikah terlebih dahulu akan diadakan acara khataman Al-quran. Acara ini diselenggarakan satu hari sebelum akad nikah dilaksanakan.
[2] Menurut adat yang berlaku di desa pait, besan dilarang bertemu sampai kurun waktu 40 hari setelah acara akad nikah dilaksanakan. Biasanya, setelah durasi waktu tersebut dilampaui, akan ada acara saling kunjung diantara kedua keluarga.