25 JANUARI 2014 - PUKUL 20.00 WIB
Prosesi paling penting
dalam serangkain acara pernikahan[1]
adalah saat dilakukannya akad nikah, di mana akan ada Ijab dari wali dan qobul
dari mempelai pria. Pada kesempatan ini, akad insya Allah akan
dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Januari 2014, pukul 20.00 WIB. Bertempat di
Masjid Jami’ Hasanuddin, Desa Pait (sekitar 100 meter dari kediaman Bapak
Tasrip).
Akan hadir menjadi wali
nikah adalah Muhammad Tasrip, selaku ayah kandung dari mempelai wanita.
sedangkan saksi dari pihak laki-laki adalah Bakhtiar Rifai (Saksi I) dan Andika Farid Abdillah (Saksi II)
dengan mahar seperangkat alat sholat. Selain menghadirkan
syarat-syarat yang harus ada dalam proses ijab-qobul (kedua mempelai, wali, dan
saksi), acara ini akan dihadiri oleh kerabat dekat serta tetangga sekitar.
Namun, untuk menghormati adat setempat, orang tua dari mempelai pria tidak
diperkenankan untuk mengikuti proses akad nikah[2].
Setelah akad dilaksanakan, hadirin yang mengikuti akad nikah
dipersilahkan untuk kembali menuju kediaman mempelai wanita, menikmati hidangan
sebagai tanda rasa syukur keluarga.
[1]
Sebelum akad nikah terlebih dahulu akan diadakan acara khataman Al-quran. Acara
ini diselenggarakan satu hari sebelum akad nikah dilaksanakan.
[2]
Menurut adat yang berlaku di desa pait, besan dilarang bertemu sampai
kurun waktu 40 hari setelah acara akad nikah dilaksanakan. Biasanya, setelah
durasi waktu tersebut dilampaui, akan ada acara saling kunjung diantara kedua
keluarga.
